Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

×

Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto. (Foto: AM Budiman)
Kadis Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto. (Foto: AM Budiman)

GoTimes.id, Kepulauan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan () Kabupaten Kepulauan menegaskan tetap membuka ruang komunikasi bagi para pedagang terkait penerapan (Perda) dan Peraturan Bupati () Nomor 10 Tahun 2025. Minggu (6-7).

, , menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, merespons keluhan para pedagang terkait harga sewa lapak di Pasar Towo.

Baca Juga  Kadivhumas Polri Perkuat Sinergi dengan Kompas Gramedia

“Memang ada keluhan dan keberatan terhadap nilai sewa lapak di Pasar Towo. Semua masukan tersebut telah kami terima dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Threenov.

Baca Juga  Polri Gerak Cepat Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perda dan tetap harus dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah dan harga diri daerah.

“Perda dan adalah produk hukum daerah yang harus ditegakkan. Di situ ada marwah daerah yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ponto menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan keringanan dari para pedagang, namun tetap mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran retribusi harus dipenuhi.

Baca Juga  Tambang Ilegal Tumbuh Subur, Beracun dan Tak Terkendali di Gorut

“Silakan mengajukan keberatan atau minta keringanan, tapi kewajiban tetap harus ditunaikan. Tidak bisa menuntut keringanan jika kewajiban belum dilaksanakan,” jelasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :